GORAJUARA - Senin, 19 September 2022, Ferdy Sambo melaksanakan sidang banding terkait putusan sidang kode etik yaitu pemecatan secara tidak hormat atau PTDH.
Sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
Hasil dari sidang banding Ferdy Sambo ditolak dan Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Agung Budi.
Dalam sidang kode etik yang digelar, Ferdy Sambo tidak menghadiri karena tidak ada kewajiban menghadirkan dalam sidang kode etik.
Sebelumnya Ferdy Sambo melakukan sidang kode etik pada 26 Agustus 2022 dan sebanyak 15 saksi yang dihadirkan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi berserta Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.***