GORAJUARA – Sidang banding terduga pelanggar Irjen Ferdy Sambo ditolak hari ini. Ferdy Sambo secara resmi di berhentikan secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Berdasarkan pernyataan Komjen Agung Budi Maryoto bahwasanya pimpinan sidang menolak permohonan banding pemohon banding.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada tanggal 19 September 2022. Ferdy Sambo sebelumnya pada bulan Agustus lalu diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Kepolisian RI karena menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Sosok Singgih Andika yang Menjadi Korban di Tol Pejagan Brebes Anak Jamintel Amir Yanto
Setelah putusan tersebut Ferdy Sambo mendapatkan hak untuk mengajukan banding sesuai dengan aturan hukum mengenai pengajuan banding yang terdapat pada pasal 69 bahwasanya yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan banding.
Ferdy Sambo yang dulunya merupakan Kadiv Propam Polri telah mencoreng nama institusi Polri dan mendapatkan berbagai hujatan atas tindakannya yang tega membunuh ajudannya sendiri Brigadir J.
Selain itu Ia juga membuat berbagai drama dan sandiwara serta membuat pernyataan yang berubah-ubah sehingga penyelidikan dalam kasus ini terjadi simpang siur.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Bahwa Pengajuan Banding Ferdy Sambo Dikabulkan, Ini Keputusan Akhir Hakim: Resmi!
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sesuai dengan mekanisme sidang KKEP banding bahwa Ferdy Sambo tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Kemudian mengenai teknis sidang banding Ferdy Sambo hanya akan dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri, berdasarkan pernyataan dari Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).
Sidang Banding Ferdy Sambo dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).
Baca Juga: Marc Marquez Jelaskan Soal Tabrakan Saat Balapan di MotoGP Aragon 2022 Spanyol
Kemudian terkait dengan hasil sidang banding Ferdy Sambo pada hari ini bahwasanya Majelis komisi banding sidang etik Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).