GORAJUARA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau biasa disingkat menjadi Kementrian PANRB membuat sebuah program yang ditujukan pada non ASN alias tenaga honorer.
Menurut situs pendataan-nonasn.bkn.go.id, dijelaskan bahwa aplikasi ini digunakan untuk pendataan tenaga honorer non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Sedangkan non ASN yang dimaksud adalah pihak-pihak tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Spoiler One Piece: Rahasia Kekuatan Buah Iblis Jewelry Bonney yang Belum Diketahui
Dilansir Gorajuara.com dari prsoloraya.pikiran.rakyat.com, ada tiga tujuan dari pendataan non ASN 2022 ini, yakni:
1. Pendataan tenaga non ASN 2022 diperuntukkan guna memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, serta kompetensinya.
2. Pendataan tenaga Non ASN 2022 bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
Baca Juga: Terungkap Hacker Bjorka Ternyata Wanita? Cek Faktanya..
3. Pada pendataan tenaga non ASN 2022 data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Jadi bisa disimpulkan bahwa pendataan non ASN bukan digunakan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes. Melainkan, ini bertujuan untuk memberikan titik terang dan kejelasan bagi tenaga honorer yang sedang bekerja di instansi pemerintah.
Pendataan ini bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk menentukan roadmap agar penggunaan tenaga non ASN menjadi lebih tertata.
Adapun persyaratan agar bisa melakukan pendataan tenaga non ASN 2022 ini, seperti dilansir dari situs pendataan-nonasn.bkn.go.id adalah:
a. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN