KABAR GEMBIRA! BKN Sampaikan Rencana Jadwal Pelaksanaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Cek Sekarang!

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:40 WIB
BKN telah mengusulkan jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK untuk tahun 2023  (Foto: Gorajuara/ Website/ bkn.go.id)
BKN telah mengusulkan jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK untuk tahun 2023 (Foto: Gorajuara/ Website/ bkn.go.id)

GORAJUARA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK Tahun 2023.

Dalam hal ini, jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Namun, jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK baru ini masih berupa usulan BKN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Segera Dibuka, BKN Bakal Luncurkan Fitur Ini dalam Portal Pendaftaran CASN 2023

Surat usulan bernomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tersebut diterbitkan pada Kamis (10 Agustus 2023) dan ditujukan langsung kepada Anas.

"Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, kami mohon Bapak (Menpan RB Abdullah Azwar Anas) berkenan memberikan persetujuan jadwal pelaksanaan seleksi agar dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CASN 2023," tulis penggalan surat yang ditandatangani Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Berikut ini rangkaian dan jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 yang diusulkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):

Baca Juga: RESMI! Penetapan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ini Instansi dan Daerah Tidak Mengusulkan Formasi ASN 2023

Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2023

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini