Lowongan CPNS 2023 Terbanyak Buat Guru, Seleksi Dijamin Fair dan Tak Ada Titipan

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 06:44 WIB
Penerimaan CPNS bakal dibuka kembali pada tahun 2023 (Tangkap layar YouTube MoFA Indonesia)
Penerimaan CPNS bakal dibuka kembali pada tahun 2023 (Tangkap layar YouTube MoFA Indonesia)

GORAJUARA - Lowongan untuk pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 formasinya sudah ditentukan. Pemerintah juga sudah memutuskan rekrutmen akan dibuka pada bulan September mendatang.

Untuk tahun 2023 pemerintah sudah menetapkan 572.496 formasi aparatur sipil negara atau CPNS 2023. Dari jumlah lowongan sebanyak itu, untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas, formasi lowongan kerja ini berlaku baik untuk CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atauPPPK.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Bakal Dibuka, Kenali 3 Tips Mengerjakan Soal TKP yang Diprediksi Keluar dalam SKD

Abdullah Azwar Anas berharap proses seleksi berjalan lancar hingga akhir. Pihaknya juga menjamin semuanya fair, dan tidak bisa titip-menitip.

Sementara itu, alokasi CPNS 2023 formasi untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Sedangkan, di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 di Depan Mata, Berikut 3 Tips dalam Menghadapi Soal TWK yang Diprediksi Keluar dalam SKD

Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini memang fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan, menjadi formasi yang paling banyak disediakan.

Batas usia pelamar CPNS 2023, adalah mereka yang berusia di bawah 20 tahun dan berusia di atas 35 tahun. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian tertulis dalam Pasal 23 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Namun dalam ayat 2, dituliskan bahwa pelamar bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini