Kasus Teddy Minahasa Merupakan Tindakan Konyol, Arman Depari: Hati-hati Kalau Berurusan Dengan Narkoba

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 07:58 WIB
Akbar Faizal dan Arman Depari  (Tangkapan Layar YouTube Akbar Faizal Uncensored)
Akbar Faizal dan Arman Depari (Tangkapan Layar YouTube Akbar Faizal Uncensored)

Penggelapan barang bukti yang awalnya harusnya dimusnahkan malah digelapkan, kalau sudah seperti itu hanya ada 2 pilihan yakni dijual kembali atau dikonsumsi pribadi dan kelompoknya.

Baca Juga: Buruan Daftar! PT Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Specialist IT Governance hingga 9 April 2023

Hasilnya mereka yang memakai narkoba itu diluar kontrol, merasakan kenikmatan belum lagi hasil dari menjual narkoba tersebut.

Narkoba bukan hanya kecanduan memakai tetapi juga karena mereka sudah menjual barang haram itu serta mendapat keuntungan.

Sejak dari awal sudah keliru seorang kapolda menyisihkan barang bukti, dia bukan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Orang yang berhak menangani kasus narkoba yaitu Direktorat narkoba untuk sekelas Polda dan Sat narkoba di tingkat polres, merekalah penyidik tentang narkoba sedangkan Kapolda dan Kapolres tidak memiliki hak khusus dalam rangka penyidikan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: Youtube Akbar Faizal Uncensored

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini