GORAJUARA – Kasus yang menjerat mantan Kapolda Jawa Timur dan Sumatera Barat Teddy Minahasa terkait penyalahgunaan narkotika masih hangat dibicarakan.
Teddy Minahasa pun mendapatkan vonis hukuman mati sedangkan rekannya yang ikut terlibat juga mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Terkait kasus Teddy Minahasa, mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol (Purn) Arman Depari memberikan tanggapan dengan hadir di podcast YouTube Akbar Faizal Uncensored.
Baca Juga: Ada Gerhana Matahari di Langit Indonesia pada Bulan Ramadhan Ini
Dikutip Gorajuara dari akun YouTube Akbar Faizal Uncensored yang menghadirkan Irjen Pol (Purn) Arman Depari untuk membahas kasus Teddy Minahasa.
Irjen Pol (Purn) Arman Depari Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, beliau pensiun tahun 2022.
Pensiun bukan berarti pengabdian saya sudah selesai, dulu bekerja di bidang narkotika dan memiliki kewenangan menangani kasus-kasus peredarannya.
Sekarang mencegah peredaran narkotika dengan kata-kata, dengan mendirikan Lembaga Gerakan mencegah dan mengobati.
Organisasi saya melibatkan anak muda, karena mereka antusias, mengarahkan mereka dan mengedukasi tentang bahayanya narkotika.
Jangan sampai karena narkoba harapan yang sudah dibangun dari awal serta mimpi-mimpi generasi muda hancur lebur karena masuk dunia haram tersebut.
Terkait kasus Teddy Minahasa, Arman Depari menyebut bahwa itu tindakan sangat konyol, melibatkan bawahan saling menyalahkan dan melempar tanggung jawab.
Mereka mengaku tidak ada yang salah, jadi siapa yang disalahkan, susah jadinya kalau menyangkut kasus besar seperti itu.
Kusus terkait narkoba kalo tidak tahu kasusnya jangan coba-coba ditangani sendiri, apalagi di seputaran narkoba banyak godaan.