GORAJUARA - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hal yang melekat terhadap para PNS.
Tidak hanya THR, gaji ke 13 juga menjadi hal yang juga melekat kepada para PNS di tanah air atau Indonesia.
Terkait dengan THR dan gaji ke 13, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberi kabar mengenai hal itu pada 29 Maret 2023.
Baca Juga: Resmi! THR PNS 2023 Dipastikan Cair, Cek Besaran dan Anggarannya!
Dalam siaran pers Kemenkeu pada 29 Maret 2023 menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2023 telah dialokasikan dan diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Dilansir dari laman menpan.go.id oleh GORAJUARA, adapun pemberian THR dan gaji ke 13 itu tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.
Adapun komponen THR pada tahun 2023 diketahui akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Sedangkan tunjangan yang dimaksud di atas adalah tunjangan-tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan serta jabatan dan fungsional.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Berikut Penjelasan Langsung Dari Kementrian Keuangan
Adapun Tunjangan Hari Raya tahun ini juga ditambah tunjangan kinerja sebesar 50% bagi yang mendapatkannya.
Penambahan tunjangan kinerja sebesar 50% tersebut sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan dari kemampuan fiskal daerah yang sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam surat MenPAN RB No. B/111/M.SM.04.00/2023 dijelaskan bahwa THR 2023 akan dicairkan pada H-10 jelang perayaan Idul Fitri, sementara untuk gaji ke 13 dimulai pada bulan Juni 2023.
Baca Juga: Kemnaker Menguraikan Perhitungan THR 2023, Warganet Keluhkan Kondisi di Lapangan yang Tidak Sesuai
Adapun pemberian gaji ke 13 akan dibayarkan dengan komponen yang sama dengan THR tahun 2023.