GORAJUARA – Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 khususnya kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan mengenai pemberian THR tahun 2023 bagi seluruh aparatur sipil negara termasuk PNS akhirnya telah terbit.
Dalam surat MenPAN RB No. B/111/M.SM.04.00/2023 dijelaskan terkait daftar penerima dan jadwal pencairan THR 2023.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Berikut Penjelasan Langsung Dari Kementrian Keuangan
MenPAN RB menjelaskan bahwa THR 2023 akan dicairkan pada H-10 jelang perayaan Idul Fitri sementara untuk gaji ke-13 dimulai Juni 2023 .
Dalam surat tersebut, MenPAN RB menyebutkan siapa saja yang berhak mendapatkan THR.
Berikut penerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023 berdasarkan ketentuan MenPAN RB :
Baca Juga: Kemnaker Menguraikan Perhitungan THR 2023, Warganet Keluhkan Kondisi di Lapangan yang Tidak Sesuai
- PNS dan CPNS
- PPPK
- TNI/Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS, TNI/Polri dan pejabat negara
Dikutip dari Instagram resmi Kemenkeu disebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 untuk 2023 telah diumumkan.
Adapun rinciannya THR dan gaji 13 yang akan diterima PNS di tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Gaji / Pensiun Pokok
- Tunjangan Melekat Pada Gaji / Pensiunan Pokok
- 50% tunjangan kinerja
Total anggaran dalam pemberian THR dan gaji 13 kepada para ASN ini adalah Rp38,9 triliun, dengan rincian dana sebagai berikut:
- Kementerian/Lembaga : Rp11.7 T
- Dana Alokasi Umum : Rp17,4 T
- Bendahara Umun Negara : Rp9,8 T
Menteri PANRB mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.
Sumber artikel dan foto : website www.menpan.go.id, Instagram @kemenkeuri
#UangKita on Instagram: "THR dan Gaji ke-13 untuk ASN sudah diumumkan. Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga dilengkapi dengan tambahan program perlindungan sosial. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang libur lebaran. Bagaimana ketentuannya penyalurannya? Geser yuk, Temankeu!”***