Resmi! THR PNS 2023 Dipastikan Cair, Cek Besaran dan Anggarannya!

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 09:43 WIB
Penjelasan THR dan Gaji ke-13 PNS. (Gorajuara/ kolase/ menpan.go.id)
Penjelasan THR dan Gaji ke-13 PNS. (Gorajuara/ kolase/ menpan.go.id)

GORAJUARA – Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 khususnya kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Aturan mengenai pemberian THR tahun 2023 bagi seluruh aparatur sipil negara termasuk PNS akhirnya telah terbit.

Dalam surat MenPAN RB No. B/111/M.SM.04.00/2023 dijelaskan terkait daftar penerima dan jadwal pencairan THR 2023.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Berikut Penjelasan Langsung Dari Kementrian Keuangan

MenPAN RB menjelaskan bahwa THR 2023 akan dicairkan pada H-10 jelang perayaan Idul Fitri sementara untuk gaji ke-13 dimulai Juni 2023 .

Dalam surat tersebut, MenPAN RB menyebutkan siapa saja yang berhak mendapatkan THR.

Berikut penerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023 berdasarkan ketentuan MenPAN RB :

Baca Juga: Kemnaker Menguraikan Perhitungan THR 2023, Warganet Keluhkan Kondisi di Lapangan yang Tidak Sesuai

  1. PNS dan CPNS
  2. PPPK
  3. TNI/Polri
  4. Pejabat negara
  5. Pensiunan PNS, TNI/Polri dan pejabat negara

Dikutip dari Instagram resmi Kemenkeu disebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 untuk 2023 telah diumumkan.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Penuh, Berikut Isi Surat Edaran Menaker tentang THR 2023 bagi Pekerja Atau Buruh Perusahaan

Adapun rinciannya THR dan gaji 13 yang akan diterima PNS di tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Gaji / Pensiun Pokok
  2. Tunjangan Melekat Pada Gaji / Pensiunan Pokok
  3. 50% tunjangan kinerja

Total anggaran dalam pemberian THR dan gaji 13 kepada para ASN ini adalah Rp38,9 triliun, dengan rincian dana sebagai berikut:

  1. Kementerian/Lembaga : Rp11.7 T
  2. Dana Alokasi Umum : Rp17,4 T
  3. Bendahara Umun Negara : Rp9,8 T

Menteri PANRB mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.

Sumber artikel dan foto : website www.menpan.go.id, Instagram @kemenkeuri

#UangKita on Instagram: "THR dan Gaji ke-13 untuk ASN sudah diumumkan. Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga dilengkapi dengan tambahan program perlindungan sosial. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang libur lebaran. Bagaimana ketentuannya penyalurannya? Geser yuk, Temankeu!”***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Menpan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini