GORAJUARA - Tunjangan hari raya atau disebut juga dengan (THR) akan diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri
Para pekerja baik dari sektor swasta, pemerintahan, dan aparatur sipil negara (ASN) akan menerima THR.
Merujuk pada aturan yang disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja bahwa THR diberikan paling lambat Idealnya tujuh hari sebelum lebaran. Namun setiap kebijakan perusahaan berbeda-beda.
Baca Juga: Ramadhan 2023: Inilah Tips untuk Menjaga Tubuh Tetap Terhidrasi dan Berenergi Selama Puasa
Ada juga perusahaan yang memiliki aturan untuk memberikan THR lebih awal.
Dengan kita mendapatkan THR ini, ada baiknya untuk mengalokasikanya ke sesuatu yang bermanfaat
Dikutip oleh gorajuara dari laman artikel bareksa.com, Untuk sesuaikan porsi untuk mengalokasikan THR agar tidak sia-sia
Dengan mengalokasikan menjadi empat bagian. Yaitu 20% untuk investasi, 30% kewajiban, 20% dana darurat, 30% pengeluaran tambahan.
Alokasi berupa kewajiban
Ialah untuk jangan lupa membayar zakat dan membayar hal-hal lainya yang bersifat wajib untuk dilakukan
Alokasi berupa investasi
Agar tunjangan hari raya yang kamu dapatkan tidak sia-sia, disarankan untuk menyisihkanya dalam bentuk investasi
Bisa berupa bentuk saham, reksadana pasar uang, atau obligasi. sesuaikan dengan profil resiko masing-masing.
Artikel Terkait
Manfaatkan Lebaran, Marshel Widianto Minta THR Rp 700 Juta Ke Raffi Ahmad, Nagita Slavina : Lo Kenapa Kesini
Seru! Cara Billy Syahputra Bagi-bagi THR Lebaran kepada Keponakan
Viral! Tiga Bocah Sibuk Menghitung THR Lebaran, Netizen: Panen!
Hore! THR dengan Nominal Fantastis untuk PNS, PPK, Honorer, dan Pensiunan Bakal Segera Cair, Tanggal Berapa?