Hore! THR dengan Nominal Fantastis untuk PNS, PPK, Honorer, dan Pensiunan Bakal Segera Cair, Tanggal Berapa?

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:08 WIB
THR 2023 untuk PNS, PPPK, pensiunan, dan honorer akan segera dicairkan pada bulan Ramadhan (Gorajuara/Pixabay/WonderfulBali)
THR 2023 untuk PNS, PPPK, pensiunan, dan honorer akan segera dicairkan pada bulan Ramadhan (Gorajuara/Pixabay/WonderfulBali)

GORAJUARA – Berkah Ramadhan sudah mulai dirasakan oleh guru ASN baik PNS maupun PPPK, guru honorer serta pensiunan lantaran THR 2023 dikabarkan akan segera cair.

Sekedar informasi, untuk perkiraan hari raya Idul Fitri 2023 akan jatuh pada hari Jumat, 21 April 2023, maka proses pencairan THR dikabarkan dimulai pada tujuh hingga sepuluh hari sebelum hari raya.

Untuk itulah, bagi para ASN baik PNS maupun PPPK bisa memperkirakan jadwal masuknya THR di tahun 2023.

Proses pencairan THR tentu dalam berupa uang yang akan ditransfer ke rekening guru masing-masing.

Baca Juga: Berkah Ramadhan Untuk Guru PNS dan PPPK! 5 Tunjangan dengan Nominal Besar Ini Bakal Segera Cair, Apa Saja?

Untuk para guru honorer dan pensiunan, jangan khawatir, karena Pemerintah juga akan mencairkan THR 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, PNS, PPPK, pensiunan dan juga honorer juga termasuk kategori yang berhak mendapatkan THR 2023.

Kategori lain yang juga berhak menerima THR 2023 adalah TNI, Polri dan Pejabat Negara yang memenuhi persyaratan.

Untuh tanggal pasti pencarian THR 2023, sejauh ini belum ada informasi resmi dari Pemerintah.

Namun, seperti yang disampaikan diatas, kemungkinan besar THR 2023 akan cair pada tujuh hingga sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selain itu, ada kemungkinan untuk THR 2023 akan dicairkan berbarengan dengan tunjangan untuk ASN baik PNS ataupun PPPK, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Kemendikbudristek, PP No 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bisnis Online Menjanjikan Tahun 2023...

Senin, 29 Mei 2023 | 18:58 WIB

Fungsi Sekolah di Abad 21...

Selasa, 23 Mei 2023 | 20:13 WIB

Disdik Buka Jalur Afirmasi RMP pada PPDB 2023

Selasa, 23 Mei 2023 | 15:05 WIB