Mahfud MD Tegaskan Mekanisme Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Untuk Kasus Mario Dandy

photo author
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:24 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD, secara langsung menyoroti pemberitaan mengenai tawaran dari Kejati DKI Jakarta terkait Restorative Justice (Gorajuara/Twitter/@mohmahfudmd)
Menko Polhukam, Mahfud MD, secara langsung menyoroti pemberitaan mengenai tawaran dari Kejati DKI Jakarta terkait Restorative Justice (Gorajuara/Twitter/@mohmahfudmd)

"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice loh," katanya.

Apa yang dilakukan oleh pihak Kejati DKI Jakarta, dapat dinilai sebagai tindakan yang bertolak belakang dengan apa yang sudah dicetuskan mereka.

Baca Juga: Beredar Video Viral Konten Perbedaan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum, Warganet: 'Dia Gak Sadar Ya...'

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa opsi Restorative Justice ditutup dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Opsi Restorative Justice ditutup oleh pihak Kejati DKI Jakarta dengan alasan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lucas menyebabkan David selaku korban terluka berat.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ (Restorative Justice), karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Miris! Setelah Indra Bekti di Gugat Cerai, Kini Tunjukkan Plafon Tempat Tinggalnya Bolong: Rumah Gue Ya Allah

"sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," lanjut keterangan tertulis tersebut.

Ade Sofyansah mengatakan Restorative Justice hanya bisa dilakukan jika ada pemberian maaf dari keluarga korban, tetapi bila pihak korban tidak membuka pintu maaf, maka alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan.

Ade Sofyansah juga memberi penjelasan terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Tegas!! Kementerian Perdagangan Memusnahkan 730 Bal Pakaian Hingga Tas Trifting

Menurut Ade Sofyansah, hal tersebut semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, karena menurut mereka, AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynold Untung Manurung

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini