Mahfud MD Tegaskan Mekanisme Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Untuk Kasus Mario Dandy

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:24 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD, secara langsung menyoroti pemberitaan mengenai tawaran dari Kejati DKI Jakarta terkait Restorative Justice (Gorajuara/Twitter/@mohmahfudmd)
Menko Polhukam, Mahfud MD, secara langsung menyoroti pemberitaan mengenai tawaran dari Kejati DKI Jakarta terkait Restorative Justice (Gorajuara/Twitter/@mohmahfudmd)

GORAJUARA - "Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice loh"

Mahfud MD selaku Menko Polhukam menyoroti langsung pemberitaan media mengenai pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kejati DKI Jakarta) yang menawarkan Restorasi Justice atas kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs.

Lewat cuitan di media sosial Twitter, Mahfud MD secara langsung tegaskan mekanisme Restorative Justice tidak bisa diterapkan untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan teman-temannya.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy adalah tindak pidana berat.

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata Pemilik Mobil BMW yang Kabur Saat Selesai Isi Bensin Diduga Milik Mario Dandy

"Ini berita (media) yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice loh. Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," cuit Mahfud MD dalam akun pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Yang menjadi perhatian warganet adalah penegasan Mahfud MD atas penganiayaan yang sudah dilakukan Mario Dandy Cs

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak (pidana) berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," sedikit kutipan dari cuitan Mahfud MD.

Baca Juga: Breaking News! Mantan Pacar Mario Dandy atau Amanda Mendatangi Polda Metro Jaya Bersama Kuasa Hukum

Untuk perkara ini, Mario Dandy bersama pacarnya, AG (15) dan temannya, Shane Lukas dinilai telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Hingga saat ini, pacar Mario Dandy yang berinisial AG masih berstatus sebagai anak berkonflik hukum.

Menurut Mahfud MD, hal yang ditawarkan oleh pihak Kejati DKI Jakarta adalah sesuatu yang dapat memicu perdebatan besar di masyarakat.

Baca Juga: Pacar Dari Mario Dandy Yakni AG Ditolak Oleh LPSK Atas Permohonan Perlindungan, Begini Penjelasannya

Mahfud MD mengatakan bahwa Restorative Justice tidak untuk menyelesaikan segala tindak pidana.

Halaman:

Editor: Reynold Untung Manurung

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Terkini