Tegas!! Kementerian Perdagangan Memusnahkan 730 Bal Pakaian Hingga Tas Trifting

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:37 WIB
 Pemushanan memusnahkan 730 bal Pakaian Bekas (Gorajuara/dok: Instagram @Zul.hasan)
Pemushanan memusnahkan 730 bal Pakaian Bekas (Gorajuara/dok: Instagram @Zul.hasan)

GORAJUARAMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.

Dikutip pada unggahan Instagram @Zul.hasan pemusnahan dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Dukung Kegiatan Keagamaan di Bulan Ramadhan

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor,” ungkap Zulkifli.

Kemendag (Zulkifli Hasan), secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan tas, sepatu, dan pakaian bekas impor merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Tanggal 23 Maret 2023

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurutnya, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.

Tingginya penggunaan produk dalam negeri bisa menekan peredaran pakaian bekas.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan larangan kepada masyarakat untuk membeli pakaian bekas dari luar negeri atau impor.

Baca Juga: Kronologi Pemecatan Muhammad Sabil Usai Kritik Ridwan Kamil, Ada Perintah dari Kantor Cabang Dinas 10

Larangan tersebut dikeluarkan demi melindungi kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

Halaman:

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: Instagram @zul.hasan

Tags

Artikel Terkait

Terkini