GORAJUARA - Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Oleh tersangka Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan pelaku AG (15) masih terus berlanjut.
Kini AG yang awalnya di tetapkan menjadi tersangka naik menjadi pelaku karena masih dibawah umur, sedangkan Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka pada kasus penganiayaan kepada David Ozora.
Bahkan pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan rekonstruksi kejadian Penganiayaan David Ozora, Dalam rekonstruksi tersebut hanya hadir Mario Dandy dan Shane Lukas sedangkan AG digantikan oleh pemeran pengganti karena AG masih dibawah umur.
Baca Juga: AHY Minta Doa Kepada Anies Baswedan Jelang Pidato Politiknya, Apa Isinya?
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap David Ozora pada Jumat 10 Maret 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan tempat dimana David Ozora dianiaya langsung.
Dalam rekonstruksi tersebut juga sempat dihadirkan langsung Ibu N yakni saksi dan orang yang menolong David Ozora saat penganiayaan berlangsung.
Sedangkan untuk AG kini meminta permohonan perlindungan pada LPSK atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: Omar Daniel Unggah Potret Monokrom, Disebut Miliki Vibes Pak De Oleh Netizen
Tetapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut menolak atas permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG.
“Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK,” ucap Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK kepada awak media.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap bahwa AG tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Ketua LPSK tersebut juga mengatakan bahwa AG yang saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.