Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.
"Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi.
"Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi," tegas Sasongko.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry dan Sayid melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Pemecatan itu dilakukan lantaran keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Namun, Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut lewat PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.
Akan tetapi, pengadilan menolak gugatan tersebut pada Rabu, 19 Maret 2025, sehingga semakin memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Baca Juga: Peacemaker Justice Award 2025, Para Lurah Didorong Perkuat Mediasi Hukum
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap segala pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI," katanya.
Wina yang notabene merupakan seorang advokat menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah.
Dalam hal ini, PWI Pusat juga meminta agar anggota dan pengurus daerah lainnya tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.***