Pengurus PWI Pusat Pertimbangkan Bikin Laporan untuk Hendry Ch Bangun Cs Karena Korupsi Uang Negara

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 16:50 WIB
Wina Armada Sukardi pertimbangkan untuk mempidanakan Hendry Ch Bangun (Foto: Gorajuara/ dok: PWI)
Wina Armada Sukardi pertimbangkan untuk mempidanakan Hendry Ch Bangun (Foto: Gorajuara/ dok: PWI)

GORAJUARA – Penggagas dan perumus utama Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, Wina Armada Sukardi, buka suara terkait skandal korupsi yang menjerat salah satu anggota PWI.

Dalam hal ini, Wina menyatakan bahwa KPW sudah secara tegas menyebut bahwa salah satu perbuatan tercela bagi wartawan anggota PWI adalah korupsi uang organisasi dan keuangan negara.

Adapun kemelut yang terjadi di PWI bermula dari dugaan korupsi keuangan organisasi dan uang negara dalam kepengurusan PWI yang baru seumur jagung.

Wina mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada hari Selasa (6 Agustus 2024) di Jakarta.

Baca Juga: PWI Jaya Cabut Keanggotaan Hendry Ch Bangun, Langkah Tegas Atasi Pelanggaran

Menurut Wina, dana bantuan dari Forum Humas BUMN senilai Rp6 miliar yang masuk ke kas PWI sempat dikeluarkan sebesar Rp1.771 miliar.

Adapun dana tersebut digunakan untuk cashback dan fee orang dalam di PWI (Hendry Ch Bangun dkk).

Sebagai rincian, dana itu digunakan untuk cashback ke BUMN sebesar Rp1.080 miliar dan Rp691 juta untuk ordal alias orang dalam PWI.

Baca Juga: Hasil Kongres Tentukan Hendri CH Bangun Jadi Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028

Adapun cashback untuk pihak BUMN telah dibuat tanda terimanya pada tanggal 29 Desember 2023. 

Dalam kuitansi itu secara jelas tertera kalimat "Untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN".

Dalam pandangan hukum Wina, bukti itu tidak dapat disangkal lagi, di mana semula uang itu digelontorkan atas nama cashback dan bukan lainnya.

Baca Juga: Inilah Pesan Presiden Jokowi pada Insan Pers Indonesia dalam Pembukaan Kongres XXV PWI 2023 di Jakarta

"Jika belakangan diubah oleh Hendry Ch Bangun dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada," kata Wina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini