GORAJUARA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi tegas terhadap Iptu Pol Umbaran Widowo berupa pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI dan merekomendasi pencabutan Kartu UKW kepada Dewan Pers.
Nama Umbaran menjadi viral karena ternyata seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun. Tindakannya tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo yang dirilis pada Rabu, 21 Desember 2022.
Baca Juga: Resmi! Hasil Drawing Kualifikasi Piala Eropa 2024, Prancis dan Belanda Bertemu di Grup B
Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.
Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B.
Selain itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Baca Juga: Aminah Cendrakasih Meninggal Dunia, Ini Perjalanan Karier Pemeran Mak Nyak Si Doel Anak Sekolahan
Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.
"Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah," ungkap Atal.
Baca Juga: 8 Pilihan Puisi Mini Sebagai Ungkapan Rasa Terima Kasih Anak Untuk Hari Ibu 22 Desember
Ditambahkan Atal, dia secara profesi kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya sekian lama.
"Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI," kata Atal.