PWI Jaya Cabut Keanggotaan Hendry Ch Bangun, Langkah Tegas Atasi Pelanggaran

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 16:07 WIB
Hendry Ch Bangun kini sudah tidak lagi menjadi anggota PWI (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Google Indonesia)
Hendry Ch Bangun kini sudah tidak lagi menjadi anggota PWI (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Google Indonesia)

GORAJUARA - Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, kini sedang menghadapi berbagai tuduhan pelanggaran organisasi serta hukum.

Hendry yang juga selaku eks wartawan Kompas menghadapi tuduhan itu usai dikeluarkan dari keanggotaan PWI.

Pelanggaran pertama, Hendry dan rekannya masih menguasai kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers secara tidak sah.

Baca Juga: Hasil Kongres Tentukan Hendri CH Bangun Jadi Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028

Berdasarkan aturan, kantor tersebut seharusnya sudah berada dalam pengelolaan Ketua Pelaksana Tugas Ketua Umum, Zulhamsyah Sekadang.

"Saat ini kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu.

"Pada waktu yang tepat pasti kami ambil alih," tutur Zulmansyah.

Baca Juga: Inilah Pesan Presiden Jokowi pada Insan Pers Indonesia dalam Pembukaan Kongres XXV PWI 2023 di Jakarta

Di samping itu, Hendry juga masih memakai kop surat PWI Pusat meskipun sudah dipecat karena kasus korupsi uang bantuan BUMN sebesar Rp6 miliar.

"Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI.

"Itu ilegal," kata Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang.

Baca Juga: Pemkab , Polytama dan PWI Bersinergi dan Harmoni dalam Membangun Indramayu

Lebih lanjut, Hendry merasa bahwa dirinya masih punya kekuasaan di PWI.

Dalam hal ini, dia berupaya memecat seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat dan menggantikannya dengan yang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini