GORAJUARA - Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, kini sedang menghadapi berbagai tuduhan pelanggaran organisasi serta hukum.
Hendry yang juga selaku eks wartawan Kompas menghadapi tuduhan itu usai dikeluarkan dari keanggotaan PWI.
Pelanggaran pertama, Hendry dan rekannya masih menguasai kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers secara tidak sah.
Baca Juga: Hasil Kongres Tentukan Hendri CH Bangun Jadi Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028
Berdasarkan aturan, kantor tersebut seharusnya sudah berada dalam pengelolaan Ketua Pelaksana Tugas Ketua Umum, Zulhamsyah Sekadang.
"Saat ini kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu.
"Pada waktu yang tepat pasti kami ambil alih," tutur Zulmansyah.
Di samping itu, Hendry juga masih memakai kop surat PWI Pusat meskipun sudah dipecat karena kasus korupsi uang bantuan BUMN sebesar Rp6 miliar.
"Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI.
"Itu ilegal," kata Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang.
Baca Juga: Pemkab , Polytama dan PWI Bersinergi dan Harmoni dalam Membangun Indramayu
Lebih lanjut, Hendry merasa bahwa dirinya masih punya kekuasaan di PWI.
Dalam hal ini, dia berupaya memecat seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat dan menggantikannya dengan yang lain.