Puluhan Tahun Mimi Jamilah Kehilangan Tanah Pribadi, Pengadilan Negeri Cikarang Bakal Lakukan Langkah Ini

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 14:04 WIB
Ketua Forkomah Bekasi Roby Setiawan desak polisi terjun dalam permasalahan tanah milik Mimi Jamilah
Ketua Forkomah Bekasi Roby Setiawan desak polisi terjun dalam permasalahan tanah milik Mimi Jamilah

GORAJUARA -  Puluhan tahun tanah milik Mimi Jamilah yang terletak di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dikuasai oleh pihak lain dan diperjualbelikan dengan melawan hukum.

Meskipun sudah ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), penguasaan tanah tersebut tetap menjadi permasalahan hukum yang terus berlanjut.

Terkait dengan masalah tersebut, Pengadilan Negeri Cikarang akan melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Mimi pada Kamis, 30 Januari 2025, sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi.

Baca Juga: Richard Lee Jadi Mualaf, Ustadz Derry Sulaiman Minta Publik Tak Berburuk Sangka: Kalian Mesti... 

Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan yang menguatkan bahwa tanah tersebut milik Mimi.

Meskipun demikian, perlawanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan itu tetap bermunculan.

Dalam hal ini, salah satu masalah terbesar yang muncul adalah pemilik modal ikut andil dengan membangun cluster perumahan di atas tanah pribadi Mimi secara tidak sah.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1996, jual beli tersebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Kini Dikaruniai Anak Kedua, Rizky Billar Sempat 'Spill' Nama Buah Hatinya: Jarang yang Punya 

Meskipun Pengadilan Tinggi Bandung telah membatalkan putusan jual beli pada tingkat banding, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi justru melakukan hal sebaliknya.

Dalam hal ini, MA membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Pada tahun 2020, Pengadilan Negeri Bekasi juga pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.

Akan tetapi, pelaksanaan eksekusi itu tertunda akibat pandemi COVID-19 dan beberapa faktor lain, termasuk adanya perlawanan dari pihak yang menguasai tanah.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Vs India di Mandiri U-20 Challenge Series 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini