GORAJUARA - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha berharap tidak ada lagi warga Kota Bandung yang menjadi korban penggusuran karena ulah mafia tanah. Hak dan aset milik warga harus mendapat perlindungan.
Hal tersebut ia sampaikan saat menerima aspirasi warga bersama Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan dan Perumahan, di Kawasan Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat 23 September 2022.
“Saya sebagai Anggota DPRD, berjuang dan berikhtiar sehingga adanya kejelasan. Karena ada warga Kota Bandung yang terdampak,” ujarnya.
Baca Juga: Tedy Rusmawan Dukung Tambah Daya Saing Pengembangan Sains Olahraga Kota Bandung
Baca Juga: Langkah Pengecekan dan Notifikasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi Pekerja atau Buruh
Dalam aspirasi itu, salah seorang warga Lengkong, Siti Saadah (75) berharap adanya keadilan karena rumah yang sudah ditempatinya selama lebih dari 50 tahun akan dieksekusi.
Kendati demikian, dalam keputusan eksekusi tersebut, persil tanah rumah Siti Saadah tidak ada di dalamnya. Bahkan perempuan yang telah ditinggal suaminya tersebut memiliki bukti kepemilikan dan surat yang asli.
“Saya dapat informasi dari LBH di Bandung, rumah ibu Saadah ini mau dieksekusi. Tapi dalam putusan hukumnya tidak mengenai persil Ibu Saadah. Juga memiliki bukti kepemilikan yang asli,” tuturnya.
Baca Juga: Edwin Senjaya Tegaskan Tutup Penjualan Miras di Sekitaran Warga
Baca Juga: Menunggu Selama 11 Bulan, Akhirnya Haji Faisal Memenangkan Hak Wali Gala
Achmad tidak ingin masalah sengketa tanah yang merugikan warga Bandung terus berulang. Apalagi kerugian ini dialami warga-warga dari latar keluarga miskin.***
Artikel Terkait
Achmad Nugraha Diskusi Peningkatan Kualitas Atlet Bersama Bapopsi
Achmad Nugraha Diskusi Peningkatan Kualitas Atlet Bersama BAPOPSI
Wakil Ketua DPRD Achmad Nugraha Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal di Kota Bandung
Wakil Ketua II PRD Kota Bandung Achmad Nugraha: Pemuda Berperan Penting Majukan Negara
Wakil II Ketua DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha Tekankan Stunting Harus Dicegah Bersama sama