GORAJUARA - Berulang kali mangkir dari panggilan tanpa alasan, akhirnya notaris Ina Rosiana ditangkap paksa
penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ina Rosiana, tersangka kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir hingga merugikan Rp17 miliar digiring polisi saat berada di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa 23 November 2021, sekira pukul 00.30 WIB.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, penangkapan Ina dilakukan, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
Baca Juga: Chord gitar Kerispatih Tertatih, Inilah kunci paling mudah dimainkan dasar C
"Ia dipanggil Rabu pekan lalu, tapi tidak hadir dan minta tunda ke hari Jumat. Kemudian, minta tunda lagi ke hari Senin, minta tunda lagi tanpa alasan yang patut dan layak," kata Petrus Silalahi di Mapolda Metro Jaya,
Selasa 23 November 2021.
Selain Ina, kata Petrus Silalahi, notaris Erwin Riduan juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada, Selasa 23 November 2021 siang.
Pihak penyidik akan melakukan penahanan terhadap notaris Ina Rosiana dan Erwin Riduan guna pemeriksaan lebih lanjut, mereka statusnya sudah menjadi tersangka.
Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya
"Kami akan lakukan pemeriksaan awal terhadap mereka sebagai tersangka, selanjutnya akan dilakukan dengan penahanan," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan, lima orang tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir hingga Rp17 miliar ditahan Penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya, kelimanya sudah ditahan. Penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dilanjutkan 40 hari," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa 23 November 2021.
Baca Juga: Chord gitar Kerispatih Demi Cinta, Inilah kunci paling mudah dimainkan dasar C
Ketiga orang tersangka lainnya ditahan lebih dulu, Rabu 17 November 2021 lalu, yakni mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita, suami Riri bernama Erdianto, dan Farida selaku notaris.
Kemudian, dua tersangka lainnya notaris PPAT bernama Ina Rosaina dan Edwin Riduan. Diketahui, Ina dijemput paksa oleh penyidik di apartemen Kalibata, sedangkan tersangka Edwin menyerahkan diri.
"Ina sudah kita lakukan pemeriksaan awal pada dini hari, kemudian diberikan waktu untuk istirahat. Kemudian dilanjutkan penahanan pada pagi harinya. Begitu pun dengan Edwin," jelas Petrus Silalahi dikutip dari PMJ NEWS, Selasa 23 November 2021.
Baca Juga: Moonfall, Film Kiamat ke-6 Saat Bulan akan Menabrak Bumi
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penelusuran aliran uang yang ditransaksikan tersangka dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.***