1. Terkait arah kebijakan untuk pendapatan dari Pajak Daerah dan retribusi daerah, pada tahun 2025 perlu ada penajaman dalam perumusan kebijakan dan inovasi-inovasi di lapangan.
Arah kebijakan ini perlu disertai dengan kinerja yang lebih ekstra lagi yang ditunjang kinerja OPD lain yang bisa menarik wisatawan masuk ke Kota Bandung serta melakukan proyeksi pendapatan yang realistis berdasarkan data historis, kondisi ekonomi saat ini dan kebijakan fiskal yang berlaku.
2. Selain potensi Pajak dan Retribusi, Pemerintah Kota juga harus terus mendorong kinerja BLUD Parkir dan BUMD (Perumda Pasar, Perumda Tirtawening, PT BII, dan Bank Bandung) agar dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi APBD secara signifikan.
3. Diharapkan setiap rencana pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, baik RPJP, RPD dan RKPD, agar selalu dipedomani oleh setiap Kepala SKPD dalam melakukan pengendalian setiap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
Tujuannya, agar target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam setiap dokumen dapat dicapai sesuai dengan rencana.
4. Dengan diberikannya belanja yang cukup tinggi pada sektor pendidikan dan kesehatan, Badan Anggaran memohon kepada pelaksana teknis di lapangan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan proyek-proyek tersebut, khususnya pada kualitas pekerjaan.
Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan rendahnya kualitas pekerjaan fisik yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
5. Dengan akan ditetapkannya Raperda APBD Tahun 2025 pada hari ini, maka kiranya proses pelaksanaan pembangunan, khususnya yang dilakukan dengan sistem lelang, bisa dilakukan setelah RAPBD tahun 2025 disetujui bersama.
Sementara pengikatan kontrak dapat dilaksanakan setelah APBD ini disahkan agar pelaksanaan pembangunannya bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
6. Kajian ilmiah juga perlu dilakukan untuk penetapan rencana-rencana pembangunan dan rencana belanja daerah lainnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat yang ada.
Di samping itu, kajian ilmiah perlu disesuaikan dengan kondisi eksisting, baik secara mikro maupun secara makro, agar hasil-hasil pembangunan bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
7. Segera menetapkan Peraturan Wali Kota untuk pelaksanaan terkait alokasi anggaran di Belanja Tidak Terduga untuk penanganan ijazah bagi siswa SMA dan SMK, agar lebih efektif dan tepat sasaran pada pelaksanaannya.