APBD 2025 Sudah Ditetapkan, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Beri Catatan Ini untuk Tingkatkan Kualitas Pembangunan

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 10:00 WIB
Rapat paripurna menetapkan APBD T.A. 2025, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 26 November 2024 (Foto: Gorajuara/ dok: Humpro DPRD Kota Bandung)
Rapat paripurna menetapkan APBD T.A. 2025, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 26 November 2024 (Foto: Gorajuara/ dok: Humpro DPRD Kota Bandung)

Adapun struktur RAPBD Tahun Anggaran 2025 setelah pembahasan sebagai berikut:

- Pendapatan sebesar Rp7.567.447.333.214, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4.119.022.915.821 serta Pendapatan Transfer Rp3.448.424.417.393

- Belanja Daerah sebesar Rp7.882.611.969.306

Apabila dibandingkan antara komponen pendapatan dengan belanja terdapat Defisit sebesar Rp315.164.636.092, defisit ini telah diseimbangkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp315.164.636.092

Baca Juga: Nasib Nina Dipertanyakan, Dikaitkan dengan Anaknya Kayla, di Cinta Yasmin RCTI, Warganet Ada yang Bocorkan Daftar...

Pada bidang belanja, sesuai dengan perubahan tema pada RPD Tahun Anggaran 2025 diarahkan kepada belanja, terdapat rincian program sebagai berikut:

1. Kesehatan terdiri dari 4 program dengan anggaran Rp794.332.419.053;

2. Pendidikan terdiri dari 3 program dengan anggaran Rp937.070.919.495;

Baca Juga: GAWAT! Cinta Yasmin RCTI, Rangga Niat Habisi Yasmin Kalau Sudah Dapat Hartanya, Tidak Rela Hartanya Dikuasai Emaknya, Dikaitkan dengan Nasib Nina..

3. Infrastruktur terdiri dari 12 Program dengan anggaran Rp805.295.108.488;

4. Perekonomian terdiri dari 24 Program dengan anggaran Rp124.872.522.482;

5. Lingkungan Hidup terdiri dari 10 program dengan anggaran Rp370.875.000.000.

Baca Juga: MERUSAK! Yasmin Akan Dicampakan Rangga Setelah Ditikah dan Direbut Harta Warisannya, Dibandingkan dengan yang Dilakukan pada Nina

Catatan Dewan

Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rencana APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini