Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp1,1 triliun.
Akibat perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp1,1 triliun.
Akibat perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Editor: Muhammad Fariz Kurniawan