TERUNGKAP! SK Kekurangan Serah 1.136 Ton Emas ke Budi Said Palsu, Corporate Secretary Antam Buka Suara

photo author
- Selasa, 10 September 2024 | 23:20 WIB
Sidang terkait dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said berlangsung di PN Jakpus
Sidang terkait dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said berlangsung di PN Jakpus

GORAJUARA - Surat keterangan (SK) terkait kekurangan serah emas Budi Said ternyata bukan surat resmi serta tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Tbk.

Pasalnya, di dalam surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat dan nama jabatan dari pejabat yang disebut.

Hal ini diungkap oleh Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary Antam dalam sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga: Timnas Indonesia Imbangi Australia, Maarten Paes Tampil Brilian di Laga Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026

Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi ke PT Antam.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam pada tahun 2018, Endang Kumoro.

Dalam surat itu, tertulis bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg).

Sementara harga yang tercantum dalam surat tersebut sejumlah Rp505 juta/kg.

Belakangan, surat tersebut menjadi dasar Budi untuk menggugat Antam secara perdata.

Baca Juga: Baru Dibuka Kemarin, Ajang PON 2024 Langsung Kena 'Sentil' Pevoli Yolla Yuliana Karena Hal Ini

Syarif mengaku bahwa dia tidak melihat adanya nomor surat dalam surat keterangan tersebut.

Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.

Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi.

Baca Juga: VOTE! Arya Saloka Saingannya Berat Byeon Woo-Seok di Awards, Netizen Sarankan Hal Ini Untuk Bantu...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini