Eksi Anggraeni menyatakan bahwa Budi memerintahkan Eksi untuk memberikan sejumlah uang dan pemberian lainnya, kepada Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto.
Dalam hal ini, Eksi memberikan satu unit mobil, uang tunai, serta biaya umroh.
Hal itu dilakukan atas permintaan dari Budi kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1.
Tak hanya itu, Budi juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada Karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai admin pada Butik Surabaya 1.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam pada tahun 2018.
Jaksa mengungkap bahwa Budi melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam.
Dalam aksinya, Budi bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Selain itu, Budi juga didakwa terkait dengan adanya gratifikasi kepada Endang Kumoro dkk yang dahulu merupakan pegawai ANTAM pada Butik Emas Surabaya 1.
Pada tahun 2018, Budi Said mendapatkan 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, di mana seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram.
Hal tersebut kemudian mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar.
Di lain sisi, Budi juga mendapatkan surat keterangan palsu dari Endang Kumoro, di mana seolah-olah terdapat pembelian 7,071 ton emas seharga Rp 3.593.672.055.000, tetapi hanya menerima 5.935 kilogram, dengan kekurangan 1.136 kilogram.
Jaksa menyatakan bahwa harga dalam surat tersebut adalah Rp 505.000.000 per kilogram, jauh di bawah harga standar Antam.