GORAJUARA - Jangan lewatkan kabar baik ini! Kini, lima provinsi di Indonesia termasuk Jakarta, memberikan pemutihan pajak kendaraan.
Ini kesempatan emas bagi kamu yang ingin meringankan beban pajak kendaraan.
Dengan pemutihan pajak ini, kamu bisa menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Yuk, simak informasi selengkapnya!
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk periode tertentu dan setiap daerah mungkin memiliki ketentuan khusus.
Jadi, pastikan kamu memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode pemutihan berakhir.
5 Provinsi yang Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Jakarta
2. Bandung
3. Surabaya
4. Medan
5. Makassar