GORAJUARA - Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan dengan maraknya penipuan yang mencatut nama Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) dan YCAB Foundation.
Penipuan ini menggunakan modus pemberian cashback dan komisi yang mengatasnamakan kedua lembaga tersebut.
Melihat situasi ini, YPP dan YCAB Foundation mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan fakta sebelum mempercayai informasi yang tidak terverifikasi.
Ketua Pelaksana Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP), Abbas Yahya, menegaskan bahwa YPP tidak pernah terlibat dalam program pemberian cashback atau komisi seperti yang disebarluaskan melalui platform digital.
"Kami ingin menegaskan bahwa lembaga kami tidak mengembangkan atau menyelenggarakan permainan yang menawarkan cashback atau komisi," ujar Abbas Yahya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Abbas menambahkan bahwa sebagai lembaga penggalang donasi, YPP berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai integritas dan kredibilitas.
"Kami sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan YPP dan YCAB Foundation," ungkapnya.
YPP menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan mereka.
Baca Juga: Bukan Kode Cerai, Begini Penjelasan Andre Taulany Soal Postingan Ular di Instagramnya
CEO YCAB Foundation, Veronica Colondam, juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai kasus penipuan ini.
"Kasus penipuan ini sangat merugikan bagi masyarakat, terutama para korban. Kami berharap informasi ini segera tersebar luas, sehingga tidak ada lagi orang yang menjadi korban penipuan modus ini," ucap Veronica.
YCAB Foundation berharap agar masyarakat lebih waspada dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi yang tidak jelas asal-usulnya.
Untuk melindungi nama baik dan mencegah penipuan lebih lanjut, YPP dan YCAB Foundation mengimbau masyarakat untuk hanya mempercayai informasi resmi yang disampaikan melalui saluran resmi mereka.