PANAS! Hotman Paris Minta Iptu Rudiana Lakukan Hal Ini Usai Diduga Jadi Otak Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 21:49 WIB
Hotman Paris kembali senggol Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris kembali senggol Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial)

GORAJUARA - Dalam beberapa waktu terakhir ini, sosok Iptu Rudiana begitu dicari dalam kasus Vina Cirebon. 

Dalam hal ini, Rudiana diduga bersalah dalam penanganan kasus Vina pada tahun 2016 silam. 

Setelah diduga menyiksa para terpidana, Rudiana juga diduga menjadi sosok yang berperan dalam terciptanya kesaksian palsu kasus Vina.

Baca Juga: KACAU! Tidak Tahu Soal Kasus Vina Cirebon, Aep Disebut Nekat Jadi Saksi Kunci Karena Hal Ini

Baru-baru ini, salah satu saksi kasus Vina yang bernama Dede mengaku bahwa dia mendapat arahan ketika harus memberi keterangan. 

Diberitakan sebelumnya, Dede mengaku bahwa orang yang mengarahkan dirinya menjadi saksi adalah Aep dan Rudiana. 

Usai Dede mengeluarkan pernyataan tersebut, Hotman Paris selaku pengacara keluarga Vina memberi tanggapan. 

Baca Juga: Terjerat Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Dede Ngaku Diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana untuk Ngomong Ini 

"Kalau memang Pak Rudiana merasa tidak benar tuduhan (Dede) tersebut, segera buat laporan polisi," kata Hotman dilansir dari Instagram @hotmanparisofficial pada 21 Juli 2024 oleh GORAJUARA.

Menurut Hotman, tuduhan atau perkataan Dede terbilang sangat fundamental dan viral terkait kasus Vina. 

"Kalau itu (tuduhan) Dede benar, maka Anda tahu jawabannya," kata Hotman. 

Sekali lagi, Hotman menekankan agar Rudiana membuat laporan polisi bila perkataan Dede tidak benar. 

Baca Juga: TERUNGKAP! Dede Ternyata Diajak Aep Jadi Saksi Kasus Vina Cirebon, Sempat Dapat Permintaan untuk Mengantar Teman ke Tempat Ini 

Selanjutnya, Hotman meminta Rudiana untuk menjaga kehormatan seragam serta institusi kepolisian. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini