WADUH! Iptu Rudiana Terancam Pasal Ini Usai Diduga Aniaya Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berikut Rinciannya

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 11:31 WIB
Iptu Rudiana diduga melakukan kekerasan kepada para terpidana kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @rudianabison)
Iptu Rudiana diduga melakukan kekerasan kepada para terpidana kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @rudianabison)

GORAJUARA - Per hari Rabu, 17 Juli 2024, Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan tersebut dibuat oleh para keluarga terpidana dengan didampingi oleh Dedi Mulyadi serta kuasa hukum. 

Laporan tersebut dibuat usai Rudiana diduga menyiksa serta menganiaya para terpidana kasus Vina. 

Baca Juga: Laporkan Iptu Rudiana ke Mabes Polri, Dedi Mulyadi Minta 2 CCTV Ini Dibuka Terkait Kasus Vina Cirebon 

Cerita soal adanya dugaan penyiksaan kepada para terpidana ini sebelumnya sudah mengemuka beberapa waktu silam. 

Dalam hal ini, mantan narapidana bernama Abi sempat bercerita soal dugaan penganiayaan yang dialami para terpidana.

Adapun dugaan penganiayaan itu diceritakan terjadi saat proses pemeriksaan dilakukan kepada para terpidana. 

Baca Juga: Diburu Publik Terkait Kasus Vina Cirebon, Keberadaan Iptu Rudiana Di-spill oleh Pengacara RT Pasren, Ternyata...  

Terkait dengan detail laporan kepada Rudiana, Jutek Bongso selaku kuasa hukum para terpidana menyebut ada sejumlah pasal yang disertakan. 

"Pasalnya yang kami laporkan ada pasal 422, 351, 333, 335, 242, di antaranya itu," kata Jutek dilansir dari YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL pada 17 Juli 2024 oleh GORAJUARA. 

Selanjutnya, Jutek menyerahkan terkait penerapan pasal yang tepat untuk Rudiana kepada pihak penyidik. 

Baca Juga: Dikabarkan Bakal Bantu Saka Tatal di Sidang PK, Ini Kata Pegi Setiawan Terkait Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon 

Selanjutnya, Jutek menyebut bahwa laporan untuk Rudiana tidak digabungkan dengan RT Pasren serta Aep dan Dede. 

"Kalau digabung pasti enggak akan mungkin karena yang kita laporkan ini pasalnya (dan) tindakannya pun berbeda," kata Jutek. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini