GORAJUARA - Per hari Rabu, 17 Juli 2024, Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan tersebut dibuat oleh para keluarga terpidana dengan didampingi oleh Dedi Mulyadi serta kuasa hukum.
Laporan tersebut dibuat usai Rudiana diduga menyiksa serta menganiaya para terpidana kasus Vina.
Cerita soal adanya dugaan penyiksaan kepada para terpidana ini sebelumnya sudah mengemuka beberapa waktu silam.
Dalam hal ini, mantan narapidana bernama Abi sempat bercerita soal dugaan penganiayaan yang dialami para terpidana.
Adapun dugaan penganiayaan itu diceritakan terjadi saat proses pemeriksaan dilakukan kepada para terpidana.
Terkait dengan detail laporan kepada Rudiana, Jutek Bongso selaku kuasa hukum para terpidana menyebut ada sejumlah pasal yang disertakan.
"Pasalnya yang kami laporkan ada pasal 422, 351, 333, 335, 242, di antaranya itu," kata Jutek dilansir dari YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL pada 17 Juli 2024 oleh GORAJUARA.
Selanjutnya, Jutek menyerahkan terkait penerapan pasal yang tepat untuk Rudiana kepada pihak penyidik.
Selanjutnya, Jutek menyebut bahwa laporan untuk Rudiana tidak digabungkan dengan RT Pasren serta Aep dan Dede.
"Kalau digabung pasti enggak akan mungkin karena yang kita laporkan ini pasalnya (dan) tindakannya pun berbeda," kata Jutek.