EKSKLUSIF! Pegi Setiawan Bebas dari Jerat Kasus Vina Cirebon, Ini Saran Akademisi Hukum Doktor Andriansyah Kartadinata kepada Penyidik

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 11:03 WIB
Pakar hukum Andriansyah Kartadinata beri saran untuk kinerja penyidik (Foto: Gorajuara/ dok: Andriansyah Kartadinata)
Pakar hukum Andriansyah Kartadinata beri saran untuk kinerja penyidik (Foto: Gorajuara/ dok: Andriansyah Kartadinata)

GORAJUARA - Pekan lalu, Pegi Setiawan resmi bebas dari jerat hukum kasus Vina Cirebon via sidang praperadilan. 

Dalam hal ini, PN Bandung mengumumkan telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi pada hari Senin, 8 Juli 2024.

Setelah Pegi dinyatakan bebas lewat praperadilan, kinerja para penyidik mulai mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak. 

Baca Juga: Hakim Eman Sulaeman Mau Dilaporkan Usai Bebaskan Pegi Setiawan dari Jerat Kasus Vina Cirebon, Ini Kata Akademisi Hukum Andriansyah Kartadinata

Salah satu sorotan tersebut datang dari akademisi hukum sekaligus dosen Universitas Saburai, Dr. Andriansyah Kartadinata K, M.H., M.Kn. 

Dalam hal ini, Andri memberikan saran kepada para penyidik dalam penetapan seorang tersangka. 

"Dalam hal menetapkan tersangka, kita harus menerapkan prinsip-prinsip objektif, di mana seperti kebenaran mutlak, sesuai kenyataan dan juga tidak memihak," kata Andri kepada GORAJUARA. 

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Masih Hangat, Eks Petinggi Polri Susno Duadji Sarankan Para Terpidana Segera Lakukan Hal Ini 

Di samping itu, Andri juga menekankan agar para penyidik bisa bersikap profesional dalam pekerjaannya. 

"Dan penyidik juga harus bertindak profesional dalam menjalankan jabatannya agar sesuai dan juga relevan sebagaimana unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana terkait dengan alat bukti," kata Andri. 

Selanjutnya, Andri menyampaikan harapan kepada para penyidik terkait proses pengumpulan serta verifikasi alat bukti. 

Baca Juga: Selaras dengan Hotman Paris, Akademisi Hukum Ini Nilai Pegi Setiawan Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Lagi Jika...  

"Penyidik juga saya harapkan dalam mengumpulkan bukti yang terjadi dan memverifikasikan alat-alat bukti tersebut,

"Harus menjalankan kewajibannya dan mempertimbangkan pendekatan normatif yang berorientasi kepada nilai-nilai praktis dalam melaksanakan proses menganalisa seseorang tersebut bersalah atau pun terlibat atau tidaknya sebagai pelaku tindak pidana," kata Andri. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini