"Maka memang bisa dilaporkan kepada MA atau pun Komisi Yudisial," kata dosen Universitas Saburai tersebut.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024, Polresta Banyumas Siap Ciptakan Kamseltibcarlantas
Selanjutnya, Andri mengatakan bahwa Eman berdasarkan hukum acara sudah menjalankan proses praperadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di mana proses praperadilan Pegi Setiawan ini telah sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu peradilan yang sederhana, cepat dan juga biaya ringan," kata Andri.
Andri mengatakan bahwa asas tersebut secara tegas disebut dalam pasal 2 ayat 4 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Sederhana itu artinya dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara harus dilakukan dengan cara efisien dan efektif,
"Kemudian cepat berkaitan dengan waktu penyelesaian tidak berlarut-larut dan juga biaya ringan ini agar biaya perkara tersebut dapat dijangkau oleh seluruh elemen masyarakat," sambung Andriansyah Kartadinata.***