Hakim Eman Sulaeman Mau Dilaporkan Usai Bebaskan Pegi Setiawan dari Jerat Kasus Vina Cirebon, Ini Kata Akademisi Hukum Doktor Andriansyah Kartadinata

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 08:31 WIB
Wacana pelaporan Hakim Eman Sulaeman dikomentari oleh Andriansyah Kartadinata (Foto: Gorajuara/ Website/ Pengadilan Negeri Bandung)
Wacana pelaporan Hakim Eman Sulaeman dikomentari oleh Andriansyah Kartadinata (Foto: Gorajuara/ Website/ Pengadilan Negeri Bandung)

"Maka memang bisa dilaporkan kepada MA atau pun Komisi Yudisial," kata dosen Universitas Saburai tersebut.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024, Polresta Banyumas Siap Ciptakan Kamseltibcarlantas 

Selanjutnya, Andri mengatakan bahwa Eman berdasarkan hukum acara sudah menjalankan proses praperadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Di mana proses praperadilan Pegi Setiawan ini telah sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu peradilan yang sederhana, cepat dan juga biaya ringan," kata Andri. 

Andri mengatakan bahwa asas tersebut secara tegas disebut dalam pasal 2 ayat 4 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Baca Juga: Gass! Cek Jadwal, Titik Lokasi dan Target Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Depok, Siap-siap Kena Tilang Jika Tak Bawa Surat Kendaraan! 

"Sederhana itu artinya dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara harus dilakukan dengan cara efisien dan efektif, 

"Kemudian cepat berkaitan dengan waktu penyelesaian tidak berlarut-larut dan juga biaya ringan ini agar biaya perkara tersebut dapat dijangkau oleh seluruh elemen masyarakat," sambung Andriansyah Kartadinata.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini