Hakim Eman Sulaeman Mau Dilaporkan Usai Bebaskan Pegi Setiawan dari Jerat Kasus Vina Cirebon, Ini Kata Akademisi Hukum Doktor Andriansyah Kartadinata

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 08:31 WIB
Wacana pelaporan Hakim Eman Sulaeman dikomentari oleh Andriansyah Kartadinata (Foto: Gorajuara/ Website/ Pengadilan Negeri Bandung)
Wacana pelaporan Hakim Eman Sulaeman dikomentari oleh Andriansyah Kartadinata (Foto: Gorajuara/ Website/ Pengadilan Negeri Bandung)

GORAJUARA - Beberapa waktu silam, sosok Hakim Eman Sulaeman mencuri perhatian masyarakat tanah air. 

Pasalnya, Eman menjadi sosok di balik bebasnya Pegi Setiawan dari jerat tersangka kasus Vina Cirebon

Pegi dinyatakan bebas dari jerat tersangka setelah gugatan praperadilan dirinya dikabulkan pada tanggal 8 Juli 2024 di PN Bandung.

Baca Juga: HEBAT! Kisah Andriansyah Kartadinata, Konsultan Hukum dari Bandar Lampung yang Punya Kantor di Usia 28 Tahun

Namun, bebasnya Pegi ini ternyata tidak disambut baik oleh sejumlah pihak seperti Razman Nasution dan Elza Syarief. 

Dalam hal ini, Razman dan Elza berniat untuk melaporkan Eman ke Komisi Yudisial atau lembaga terkait. 

Elza berniat melaporkan Eman lantaran ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sang hakim. 

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Masih Hangat, Eks Petinggi Polri Susno Duadji Sarankan Para Terpidana Segera Lakukan Hal Ini

Menanggapi wacana pelaporan Eman tersebut, akademisi hukum Dr. Andriansyah Kartadinata K, M.H., M. Kn. memberikan komentar. 

Dalam hal ini, Andri menyebut bahwa pelaporan hakim ke Komisi Yudisial memang dapat dilakukan.

"Nah, tentu dengan melihat terlebih dahulu apakah hakim tersebut melakukan pelanggaran etik, melampaui kewenangannya atau pun juga ada pelanggaran-pelanggaran lain yang disangkakan kepada hakim tersebut," kata Andri kepada GORAJUARA. 

Baca Juga: Selaras dengan Hotman Paris, Akademisi Hukum Ini Nilai Pegi Setiawan Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Lagi Jika...

Lalu, Andri mengatakan bahwa laporan kepada hakim nantinya akan diperiksa Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). 

"Jadi, intinya apabila kita dapat membuktikan hakim tersebut melakukan pelanggaran etik, kemudian melampaui kewenangannya,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini