Gass! Cek Jadwal, Titik Lokasi dan Target Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Depok, Siap-siap Kena Tilang Jika Tak Bawa Surat Kendaraan!

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 07:30 WIB
Operasi Patuh Jaya 2024, Polres Metro Depok Beraksi untuk Keselamatan Lalu Lintas (Polres Depok / GoraJuara.com)
Operasi Patuh Jaya 2024, Polres Metro Depok Beraksi untuk Keselamatan Lalu Lintas (Polres Depok / GoraJuara.com)

Selain itu, Polres Metro Depok juga akan menggunakan tilang teknologi elektronik untuk melakukan penegakan hukum lalu lintas secara lebih efisien.

Data Kecelakaan dan Dampaknya

Data kecelakaan lalu lintas yang disampaikan oleh Arya Perdana menunjukkan bahwa di wilayah hukum Polres Metro Depok, dari Januari hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 280 kecelakaan.

Kecelakaan ini mengakibatkan 7 orang meninggal dunia, 68 orang luka berat, dan 279 orang luka ringan.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Film Horor 'Lembayung' Arya Saloka Bakal Meneror Bioskop di Bulan September 2024, Tanggalnya adalah...

Total kerugian materi akibat kecelakaan tersebut mencapai miliaran rupiah, menyoroti pentingnya keselamatan berlalu lintas dalam masyarakat.

"Satu nyawa itu sangat berharga. Kami berharap masyarakat dapat menghargai setiap aturan yang ada demi keamanan bersama," papar Arya.

Pemangkasan Kasus Kecelakaan Melalui Kesadaran Bersama

Dalam upaya mencapai tujuan Operasi Patuh Jaya 2024, Polres Metro Depok mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Bukan Nakama, 3 Karakter One Piece Ini Rela Berkorban Agar Bajak Laut Topi Jerami Bisa Lolos, Terbaru Atlas!

Kesadaran akan pentingnya berlalu lintas dengan baik dan benar merupakan kunci utama untuk mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif.

Operasi ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai ajakan untuk saling mengingatkan dan menjaga keselamatan bersama.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan di Kota Depok.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usie Mantapraja

Sumber: Polres Depok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini