GORAJUARA - Program razia Operasi Patuh oleh kepolisian seluruh Indonesia sudah dimulai sejak hari Senin, 15 Juli 2024.
Rencananya, razia ini akan digelar oleh polisi selama dua pekan, yakni pada tanggal 15 - 28 Juli 2024.
Dilansir dari laman Humas Polri oleh GORAJUARA, Operasi Patuh dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang taat berlalu lintas.
Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2024 Mulai Digelar di Polres Pangandaran Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Selanjutnya, Polres Padang Pariaman sudah mengeluarkan imbauan terkait Operasi Patuh Singgalang 2024.
Dalam hal ini, pihak kepolisian menjelaskan bahwa ada tujuh pelanggaran prioritas yang bakal ditindak.
Lantas, apa saja pelanggaran yang harus dihindari supaya pengemudi tidak terkena Operasi Patuh kali ini?
Dilansir dari Instagram @polres_padangpariaman pada 15 Juli 2024 oleh GORAJUARA, berikut daftar pelanggaran yang harus dihindari:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur berboncengan lebih dari satu
3. Pemotor tidak memakai helm
4. Pengemudi tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt)