Yang Nyetir Wajib Catat! 19 Titik Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2024 di Kota Bandung, Lengkapi Surat Kendaraan Agar Terhindar Tilang

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi: Catat jadwal dan titik lokasi Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung dari 15-28 Juli! Patuhi aturan lalu lintas untuk aman berkendara. (Polres Cilegon / GoraJuara.com)
Ilustrasi: Catat jadwal dan titik lokasi Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung dari 15-28 Juli! Patuhi aturan lalu lintas untuk aman berkendara. (Polres Cilegon / GoraJuara.com)

GORAJUARAOperasi Patuh Lodaya 2024 mulai digelar di Bandung dengan titik lokasi razia tersebar di berbagai ruas jalan strategis. Jadwal operasi ini berlangsung dari 15-28 Juli.

Warga Bandung, simak jadwal lengkap Operasi Patuh Lodaya 2024 dan pastikan mengetahui titik lokasi razia untuk kelancaran berkendara.

Jangan sampai terlewat, Operasi Patuh Lodaya 2024 telah dimulai! Cek jadwal dan titik lokasi razia di seluruh wilayah Bandung.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2024 Mulai Digelar di Polres Pangandaran Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Untuk warga Bandung, penting untuk tahu jadwal dan titik lokasi Operasi Patuh Lodaya 2024 agar tetap aman dan tertib di jalan.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah memulai pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2024 pada hari ini, Senin 15 Juli 2024.

Operasi ini direncanakan berlangsung hingga 28 Juli 2024 mendatang untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Bandung serta sekitarnya.

Baca Juga: Operasi Patuh Mahakam 2024, Polres Berau Siap Tegakkan Ketertiban Lalu Lintas di Jalan Raya, Siapkan Surat Kendaraan Sebelum Kena Tilang

Titik-titik Lokasi Operasi

Berikut adalah titik-titik lokasi razia yang akan diawasi secara ketat oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat selama periode Operasi Patuh Lodaya 2024:

1. Ruas Jalan Soekarno-Hatta

2. Pelajar Pejuang

3. Sukabumi

4. Otista

Baca Juga: Hati-Hati Kena Tilang! Polresta Pati Menggelar Operasi Patuh Candi 2024, Fokus pada Edukasi dan Penindakan Lalu Lintas untuk Keselamatan Bersama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini