15 Orang Jadi Terdakwa Tipiring di Bandung, Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Perda! Yuk Intip Sidang Penegakan Hukum!

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 06:00 WIB
Tegakkan Perda, 15 Orang Terdakwa Jalani Sidang Tipiring di Bandung (Humas Bandung / Gorajuara.com)
Tegakkan Perda, 15 Orang Terdakwa Jalani Sidang Tipiring di Bandung (Humas Bandung / Gorajuara.com)

Henry berharap masyarakat Kota Bandung dapat lebih proaktif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

"Jangan ragu laporkan kepada kami (Satpol PP) jika menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal. Kami akan lakukan penindakan," tegasnya.

Daftar Pelanggaran dan Sanksi

1. Pedagang Kaki Lima (PKL)

- Jumlah Terdakwa: 8 orang
- Sanksi: Denda Rp 150.000, subsider 3 hari kurungan
- Biaya Perkara: Rp 2.000

Baca Juga: Siap Bikin Merinding! Poster Terbaru Film Horor 'Dosen Ghaib: Sudah Malam atau Sudah Tahu' Sudah Dirilis, Nantikan Tanggal Mainnya!

2. Penjual Obat Terlarang

- Jumlah Terdakwa: 2 orang
- Sanksi: Denda Rp 1.500.000, subsider 14 hari kurungan
- Biaya Perkara: Rp 5.000

3. Penjual Minuman Beralkohol (Minol)

- Jumlah Terdakwa: 1 orang
- Sanksi: Denda Rp 1.500.000, subsider 14 hari kurungan
- Biaya Perkara: Rp 5.000

4. Terapis Panti Pijat (Melakukan Asusila)

- Jumlah Terdakwa: 4 orang
- Sanksi: Denda Rp 800.000, subsider 7 hari kurungan
- Biaya Perkara: Rp 2.000

Baca Juga: Penilaian Dalam Kurikulum Merdeka

Operasi yustisi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa ketertiban dan ketentraman umum adalah tanggung jawab bersama.

Satpol PP Kota Bandung tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usie Mantapraja

Sumber: Humas Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini