15 Orang Jadi Terdakwa Tipiring di Bandung, Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Perda! Yuk Intip Sidang Penegakan Hukum!

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 06:00 WIB
Tegakkan Perda, 15 Orang Terdakwa Jalani Sidang Tipiring di Bandung (Humas Bandung / Gorajuara.com)
Tegakkan Perda, 15 Orang Terdakwa Jalani Sidang Tipiring di Bandung (Humas Bandung / Gorajuara.com)

GORAJUARA - Sebanyak 15 orang terdakwa menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung pada Rabu, 26 Juni 2024.

Sidang ini merupakan hasil dari operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung bersama tim operasi gabungan pada tanggal 24-25 Juni 2024.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Baca Juga: Menunggu Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Berkas Tersangka Kasus Vina Cirebon Ternyata Belum Lengkap, Begini Jelasnya...

Sidang ini menjadi perhatian masyarakat karena merupakan salah satu langkah tegas dari Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan Perda.

Dari 15 terdakwa, sebanyak 8 orang adalah Pedagang Kaki Lima (PKL), 2 orang penjual obat terlarang, 1 orang penjual minuman beralkohol (minol), dan 4 orang terapis panti pijat yang melakukan perbuatan asusila.

Dalam sidang tersebut, terdakwa PKL dipidana dengan denda sebesar Rp 150.000 dan biaya perkara sebesar Rp 2.000, dengan ancaman subsider 3 hari kurungan jika tidak membayar denda.

Baca Juga: Sambut Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jens Raven Resmi Dinaturalisasi Sebagai WNI, Sudah Disiapkan Main di Kompetisi Ini

Sementara itu, terdakwa penjual obat terlarang dan minol dikenakan denda sebesar Rp 1.500.000 dan biaya perkara Rp 5.000, dengan ancaman subsider 14 hari kurungan.

Untuk terdakwa terapis panti pijat, mereka dikenakan denda sebesar Rp 800.000 dan biaya perkara Rp 2.000, dengan ancaman subsider 7 hari kurungan.

Operasi yustisi yang digelar di 5 titik wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler ini bertujuan untuk menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Operasi ini berhasil mengamankan 15 orang yang kemudian disidik lebih lanjut oleh Satpol PP Kota Bandung.

Baca Juga: Ini Dia Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga, Dimulai Tanggal 5 September 2024 Lawan Arab Saudi

Ketua tim penyidik, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa sidang ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada para pelanggar.

"Berdasarkan hasil penyidikan, 15 pelanggar di-BAP untuk menjalani Sidang Tipiring.

Sebanyak 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum," ujarnya di Kecamatan Bojongloa Kaler pada Rabu, 26 Juni 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usie Mantapraja

Sumber: Humas Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini