Kontroversi Film 'Vina Sebelum 7 Hari' ALMI Datngi Bareskrim Polri dan Desak Pemerintah Tarik dari Bioskop

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 16:05 WIB
Kontroversi film 'Vina Sebelum 7 Hari': ALMI desak tarik dari bioskop (Gorajuara.com/Dee Company)
Kontroversi film 'Vina Sebelum 7 Hari': ALMI desak tarik dari bioskop (Gorajuara.com/Dee Company)

GORAJUARA - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menghadap ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan laporan terkait film "Vina Sebelum 7 Hari" yang tengah menghangatkan perbincangan publik.

Dalam laporannya, ALMI menuntut agar pemerintah segera menarik film tersebut dari peredaran bioskop.

Mereka mengklaim bahwa film ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi mengarahkan opini yang dapat mempengaruhi proses penyidikan kasus pembunuhan Vina, yang menjadi latar belakang pembuatan film tersebut.

Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat Indonesia, Baznas RI Mulai Perketat Syarat Donasi untuk Palestina

Dari sudut pandang ALMI, film "Vina Sebelum 7 Hari" tidak hanya menimbulkan kontroversi, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

Pasal 31 ayat (1) dari undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menarik peredaran suatu film jika film tersebut mengganggu keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan hidup masyarakat.

Pengacara ALMI, Andra Bani Sagalane, mengungkapkan bahwa meskipun dari segi perfilman film ini bisa dianggap sebagai karya seni yang menarik, namun dari segi hukum, pembuatannya tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pemeriksaan Adik Pegi di Polres Cirebon Kota Bikin Geger!

Menurutnya, masih ada proses penyidikan yang berlangsung terkait kasus tersebut.

Belum ada keputusan final dari persidangan, sehingga adanya interpretasi atau informasi dari luar yang masuk ke dalam film dapat merusak proses hukum yang berlangsung.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ALMI, Mualim Bahar, menjelaskan perbandingan antara film "Vina Sebelum 7 Hari" dengan film "Ice Cold" yang juga mengangkat kasus kriminal.

Baca Juga: Festival Langencarita 2024 di Yogyakarta, Perayaan Budaya dengan Tema PANJI di Amphitheater Taman Budaya Embung Giwangan

Ia menegaskan bahwa perbedaannya terletak pada status hukum kasus yang diangkat.

Kasus pembunuhan Mirna oleh Jessica Kumala Wongso yang diangkat dalam film "Ice Cold" sudah memiliki putusan hukum tetap, sehingga film tersebut dianggap pantas untuk ditayangkan.

ALMI telah melaporkan produser film "Vina Sebelum 7 Hari" ke Bareskrim pada tanggal 28 Mei 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini