Meskipun demikian, Bareskrim meminta ALMI untuk mengadukan film tersebut terlebih dahulu kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF).
Mereka harus mengikuti prosedur tersebut sebelum Bareskrim dapat memproses laporan tersebut lebih lanjut.
Dalam menghadapi situasi ini, ALMI menegaskan bahwa mereka akan mengikuti arahan dari Bareskrim serta mengawal proses hukum terkait peredaran film "Vina Sebelum 7 Hari".
Tindakan mereka merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat serta memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.***