Selain tuduhan pembunuhan, Pegi juga dituduh melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap salah satu korban.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa Pegi dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Kasus ini memunculkan beragam spekulasi dan perdebatan di masyarakat.
Namun, keterlibatan Lusiana sebagai saksi memberikan harapan untuk mengungkap kebenaran yang sebenarnya.
Proses hukum harus berjalan dengan transparan dan adil demi keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak.
Perlindungan hukum harus ditegakkan dengan tegas untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.
Ketegangan dalam kasus ini masih terus berlanjut, namun harapan akan keadilan tetap membara.
Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama untuk membawa kasus ini ke titik terang dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan.***