1. Berkendara sambil menggunakan telepon genggam atau handphone (HP)
2. Pengemudi di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol
5. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI atau pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
Baca Juga: WOW! Omset Diluar Dugaan Jualan Kuotie Ayam Bandung Jajanan Yang Viral Ternyata Begini Resepnya…
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan overloading
9. Sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.
Pendekatan Preemtif dan Upaya Penyuluhan
Sebagai bentuk pendekatan preemtif, Polda Jabar melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penyebaran imbauan lalu lintas melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial.