Mau Pulang Kampung Cuma-cuma? Cek Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2024, Ingat Loh, Kuota Terbatas!

photo author
- Minggu, 3 Maret 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi : Mudik Gratis Lebaran 2024, Program Kemenhub Siap Antisipasi Lonjakan (Net / GoraJuara.com)
Ilustrasi : Mudik Gratis Lebaran 2024, Program Kemenhub Siap Antisipasi Lonjakan (Net / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program mudik gratis untuk Lebaran 2024, membuka peluang bagi masyarakat untuk pulang kampung tanpa biaya.

Program ini mencakup jalur darat, laut, dan kereta api, serta menyediakan kuota terbatas untuk penumpang dan kendaraan, terutama sepeda motor.

Dalam upayanya mengurangi lonjakan pemudik menggunakan kendaraan pribadi, Kemenhub mengundang masyarakat untuk bergabung dalam program ini.

Baca Juga: Hasil Grand Final ONIC vs AP Bren MLBB Games Of Future 2024: Kilas Balik Pertandingan 2 Raja Terakhir

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan, "Selain penumpang, sepeda motornya juga akan kami angkut secara gratis, sehingga bisa digunakan untuk bermobilitas di tempat tujuan."

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2024

Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2024 akan dibuka mulai 4 Maret 2024 hingga 18 April 2024.

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Dephub. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftar:

Baca Juga: Kuy Kenalan dengan Hero Mobile Legends Terpopuler 2024: Ruby, Sang Multi-Role di Segala Gameplay!

1. Buka laman https://mudikgratis.dephub.go.id/

2. Pilih jenis transportasi, baik kereta api atau kapal laut.

3. Untuk transportasi bus, lakukan pendaftaran melalui aplikasi Mitra Darat.

4. Klik menu "Pendaftaran."

5. Isi "Form Pendaftaran," mencakup asal dan tujuan perjalanan, tanggal mudik atau balik, serta informasi data diri peserta beserta dokumen pendukung.

Baca Juga: TOP 5 Tim Esport Terbaik Indonesia, Ada Nggak Jagoanmu di Sini? Cek Mana yang Lebih Jago!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rusyandi

Sumber: kemenhub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini