“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU.
"UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU," jelas Juri.
Alasan kedua, lanjut Juri, kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi persoalan baru.
Baca Juga: Berikut Resep Ayam Nanking Ala Chef Firhan, Asam Manis Segar Gak Kalah dengan yang Ada di Restoran!
"Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu.
"Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres.
"Ini lebih serius lagi," tegas Juri.
Baca Juga: Pelatihan Manajemen Kolabroasi di Sekolah Alam Rumah Tahfiz SMP PCI Pangalengan
Menutup pernyataannya, Juri kemudian berharap semua pihak menjaga kondusifitas Pemilu yang akan berlangsung beberapa hari lagi.
"Kita tidak berharap ada hal-hal baru yang bisa dikaitkan dengan pencalonan. Mari kita semua bersikap sensitif karena pemilihan tidak sampai sepuluh hari.
"Semua hal terkait akan rentan politisasi. Ini saatnya rakyat menentukan pilihan dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat," pungkas Juri.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Jelaskan Arti Pernyataan Penutup Prabowo Subianto pada Debat Capres Terakhir
Diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir, di mana DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.