Mantan Ketua KPU RI Nilai Putusan DKPP Terkait Pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 10:48 WIB
Juri Ardiantoro tanggapi sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP kepada KPU RI (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Unusia TV)
Juri Ardiantoro tanggapi sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP kepada KPU RI (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Unusia TV)

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.

Baca Juga: Kuliner Legendaris di Bandar Lampung yang Enak dan Digemari Banyak Orang

Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.

DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini