Andi Asrun Tanggapi Soal Putusan DKPP pada KPU Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming, Dinilai Keliru Besar

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 10:21 WIB
Andi Asrun praktisi hukum konstitusi dari Universitas Pakuan (Foto: Gorajuara/ Website/ Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan)
Andi Asrun praktisi hukum konstitusi dari Universitas Pakuan (Foto: Gorajuara/ Website/ Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan)

GORAJUARA - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun, angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini terhadap KPU.

Dalam hal ini, Andi menilai DKPP melakukan kesalahan besar usai menyatakan Komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Andi Asrun, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Gelar Sosialisasi Aplikasi SIETIK Serta Bedah Buku Karya Ketua DKPP

Sebaliknya, Andi justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.

"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi Asrun kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2/2024).

"KPU hanya melaksanan putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya.

Baca Juga: Ketua DKPP Apresiasi Perjuangan Para Penyelenggara Pemilu, Singgung Soal Balasan di Akhirat

Andi mengatakan DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas.

Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.

"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya.

"Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.

Baca Juga: Apresiasi Peran Pentahelix, DKPP Kota Bandung Gelar Anugrah Insan Pangan dan Pertanian

Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan oleh DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini