GORAJUARA - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun, angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini terhadap KPU.
Dalam hal ini, Andi menilai DKPP melakukan kesalahan besar usai menyatakan Komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Andi Asrun, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
Sebaliknya, Andi justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.
"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi Asrun kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2/2024).
"KPU hanya melaksanan putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya.
Baca Juga: Ketua DKPP Apresiasi Perjuangan Para Penyelenggara Pemilu, Singgung Soal Balasan di Akhirat
Andi mengatakan DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas.
Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.
"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya.
"Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.
Baca Juga: Apresiasi Peran Pentahelix, DKPP Kota Bandung Gelar Anugrah Insan Pangan dan Pertanian
Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan oleh DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU.