Andi Asrun Tanggapi Soal Putusan DKPP pada KPU Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming, Dinilai Keliru Besar

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 10:21 WIB
Andi Asrun praktisi hukum konstitusi dari Universitas Pakuan (Foto: Gorajuara/ Website/ Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan)
Andi Asrun praktisi hukum konstitusi dari Universitas Pakuan (Foto: Gorajuara/ Website/ Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan)

Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.

"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi. 

"Itu yang menurut saya bermasalah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya.

"KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tetapi kemudian dipersalahkan," tambah Andi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini