Pengadilan Rusia Secara Resmi Melarang Gerakan LGBT Internasional yang Dianggap sebagai Kelompok Ekstremis

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 13:05 WIB
Pengadilan Rusia secara resmi melarangan gerakan LGBT. (Gorajuara/ Pexels/ EKATERINA BOLOVTSOVA/ Pixabay/ Astrobobo)
Pengadilan Rusia secara resmi melarangan gerakan LGBT. (Gorajuara/ Pexels/ EKATERINA BOLOVTSOVA/ Pixabay/ Astrobobo)

GORAJUARA - Makamah Agung Rusia telah mengeluarkan larangan terhadap aktivitas LGBT yang di anggap sebagai ‘ektremis’ pada, Kamis (30/11).

Langkah ini merupakan tindakan yang paling keras selama satu dekade terhadap hak-hak LGBT di Rusia di bawah pemerintahan Vladimir Putin.

Larangan tersebut akan berlaku segera dan sidang akan berlangsung secara tertutup tanpa kehadiran pembela, hanya Wartawan yang diizinkan masuk untuk meliput keputusan.

Baca Juga: SELAMAT! Jadi BUMN Terbaik, BRI Borong 3 Penghargaan Sekaligus di Ajang TOP BUMN Award 2023

Amnesty Internasional menyebut keputusan tersebut sebagai hal yang memalukan dan tidak masuk akal.

Hal itu akan mengakibatkan pelarangan menyeluruh terhadap organisasi LGBT dan melanggar kebebasan berekpresi.

Pada bulan Juli, parlemen juga melarang intervensi medis dan prosuder administratif yang melarang perubahan gender.

Baca Juga: Keren! Dapatkan Apresiasi Analis Pasar Modal, BRI Raih 2 Penghargaan di CSA Awards 2023

Kelompok hak transgender ‘Center T’ mengatakan mereka akan mengeluarkan atau menerbitkan pedoman keselamatan untuk anggota komunitas LGBT.

Namun, tindakan keras Moskow terhadap kelompok yang berhaluan liberal semakin inensif sejak invasi Rusia ke Ukraina.

Sejak saat itu Kremlin melakukan peningkatan retorikatnya untuk melindungi nilai-nilai tradisional dari pengaruh barat yang dianggap ‘merendahkan’.

Baca Juga: KOMINFO Beri Tanggapan Soal Dugaan Bocornya Data KPU oleh Hacker, Ratusan Juta Data WNI Katanya Dijual di Dark Web

Dan Presiden Putin sendiri selama ini mendukung padangan tradisional seperti ‘Laki-laki adalah laki-laki’ dan ‘Perempuan adalah Perempuan’.

November lalu, anggota parlemen juga menyutujui rancangan undang-undang yang melarang segala bentuk propaganda LGBT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Al Jazeera

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini