KOMINFO Beri Tanggapan Soal Dugaan Bocornya Data KPU oleh Hacker, Ratusan Juta Data WNI Katanya Dijual di Dark Web

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 10:54 WIB
Website KPU diduga dibobol oleh hacker (Foto: Gorajuara/ Twitter/ @secgron)
Website KPU diduga dibobol oleh hacker (Foto: Gorajuara/ Twitter/ @secgron)

GORAJUARA - Pada hari Senin, 27 November 2023, Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC) menemukan bahwa telah terjadi dugaan peretasan pada website KPU.

Berdasarkan proses penyelidikan, disebut bahwa dugaan peretasan dilakukan oleh seorang hacker dengan menggunakan nama anonim "Jimbo".

Karena telah beredar dugaan kebocoran data tersebut, Kominfo segera mengirimkan surat permintaan klarifikasi pada KPU.

Baca Juga: WADUH! Data Ratusan Juta Pemilih Pemilu 2024 Diduga Bocor, Konsultan Keamanan Siber Sindir KPU: Habis Ini Tinggal Pura-pura...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Salah satu tanggung jawabnya adalah menyimpan dan memastikan keamanan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai pemilih.

Namun, keamanan data KPU dianggap tidak cukup kuat atau rentan mengalami peretasan.

Baca Juga: Diduga Situs KPU Dibobol 204 Juta Data Warga RI Bocor, Integritas Pemilu 2024 Terancam

Hal ini terbukti saat tim Satuan Tugas (Satgas) siber pemilu yang bertugas memastikan data pemilih pemilu 2024 mengalami kecolongan.

Dalam dugaan pembobolan pada website resmi KPU tersebut, dikabarkan sebanyak 204 juta Data Pemilih Tetap (DPT) dicuri.

Akun hacker "Jimbo" mengklaim berhasil mencuri dan menjual data tersebut dengan harga US$74 ribu atau sekitar Rp1,2 miliar rupiah.

Baca Juga: WADUH! Situs KPU Diduga Diretas Jimbo, Data Ratusan Juta Pemilih Katanya Dijual ke Situs Gelap, Ini Tanggapan Warganet

Selanjutnya, Jimbo juga membagikan 500.000 data contoh dalam situs Breachforums, yaitu situs ilegal yang biasa digunakan untuk menjual hasil peretasan.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan memberi tanggapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Twitter @kemkominfo, Instagram @ahquote

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini